Beranda » Syarat dan Ketentuan Penjualan
Syarat dan Ketentuan Penjualan
Harap baca syarat dan ketentuan ini dengan saksama. Jika Anda tidak setuju dengan bagian mana pun dari syarat dan ketentuan berikut, maka Anda tidak boleh menggunakan layanan ini.
Perhatian Pembeli secara khusus diarahkan pada klausul 16 (Batasan Tanggung Jawab)
1. Definisi
1.1 Dalam ketentuan ini:
Pembeli berarti orang yang penawarannya untuk membeli Barang diterima oleh Penjual;
"Ketentuan " berarti syarat dan ketentuan penjualan ini;
Barang berarti barang-barang yang akan disediakan oleh Penjual sesuai dengan Ketentuan ini;
"Pesanan" berarti pesanan pembelian yang telah diselesaikan (sesuai dengan proses pembelian yang tercantum pada halaman-halaman ini) oleh Pembeli yang telah diterima oleh Penjual secara tertulis, sebagaimana dibuktikan dengan surat konfirmasi pesanan penjualan dari Penjual yang dibuat dengan tunduk sepenuhnya pada Ketentuan ini;
Penjual berarti Crane Limited, sebuah perusahaan yang didirikan di Inggris dengan nomor perusahaan 00098677 yang berkantor pusat di Crane House Epsilon Terrace, West Road, Ipswich, Suffolk, IP3 9FJ. Viking Johnson adalah merek Barang yang dijual oleh Crane Limited.
1.2 Judul-judul dalam Ketentuan ini hanya untuk kemudahan saja dan tidak akan memengaruhi penafsirannya.
1.3 Referensi terhadap undang-undang atau ketentuan undang-undang merupakan referensi terhadap undang-undang atau ketentuan undang-undang tersebut sebagaimana telah diubah atau diberlakukan kembali. Referensi terhadap undang-undang atau ketentuan undang-undang mencakup semua peraturan pelaksana yang dibuat berdasarkan undang-undang atau ketentuan undang-undang tersebut.
2. Syarat dan Ketentuan
2.1 Ketentuan ini membatalkan dan menggantikan semua syarat penjualan yang berkaitan dengan Barang (serta segala tambahan di dalamnya) yang sebelumnya diterbitkan oleh Penjual kepada Pembeli, dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
2.2 Harga, biaya, diskon, syarat penjualan, dan ketentuan lain yang disebutkan atau tercantum di sini berlaku untuk Barang yang dijual dan dikirimkan kepada Pembeli, dan akan tetap berlaku kecuali dan sampai digantikan secara tertulis oleh Penjual.
2.3 Penerimaan Pesanan Barang oleh Penjual dianggap sebagai perjanjian yang mengikat antara para pihak sesuai dengan Ketentuan yang tercantum di sini, dan Pembeli setuju bahwa Pesanan tersebut tidak dapat dibatalkan, dicabut, atau diubah dengan cara apa pun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penjual.
2.4 Ketentuan ini menggantikan segala perjanjian, pernyataan, atau komunikasi lain sebelumnya antara para pihak yang berkaitan dengan pokok bahasan yang tercantum di sini. Tidak ada syarat dan ketentuan lain yang berlaku (kecuali jika secara tegas disetujui secara tertulis oleh perwakilan yang berwenang dari Penjual dan Pembeli), termasuk ketentuan dalam pesanan pembelian apa pun atau ketentuan lain apa pun yang diajukan kepada Penjual oleh Pembeli, terlepas dari apakah ketentuan tersebut tidak konsisten atau bertentangan dengan, atau merupakan tambahan atas syarat dan ketentuan yang tercantum di sini.
2.5 Penerimaan Penjual atas pesanan pembelian Pembeli bergantung pada penerimaan Pembeli terhadap seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Ketentuan ini. Setiap komunikasi yang dianggap sebagai penawaran oleh Penjual dan penerimaannya secara tegas dibatasi pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan di sini.
3. Dasar Penjualan
3.1 Setiap Pesanan dianggap telah mencakup Ketentuan ini.
3.2 Tampilan produk di [www.vikingjohnson.com/id-id] merupakan ajakan untuk mempertimbangkan Barang Penjual dan bukan penawaran resmi. Penawaran akan diajukan oleh Pembeli setelah menyelesaikan proses pembelian yang tercantum pada halaman-halaman ini dan hanya akan diterima oleh Penjual (dan Penjual hanya akan terikat secara kontrak) ketika Penjual mengonfirmasi kepada Pembeli bahwa Penjual telah menerima Pesanan tersebut secara tertulis, sebagaimana dibuktikan dengan pengakuan pesanan penjualan dari Penjual yang dibuat dengan tunduk sepenuhnya pada Ketentuan ini.
3.3 Penjual berhak menolak penawaran dari Pembeli dengan alasan apa pun.
3.4 Barang dijual tergantung pada ketersediaannya.
3.5 Penjual berhak melakukan perubahan apa pun terhadap Barang yang diperlukan agar sesuai dengan persyaratan keselamatan atau persyaratan hukum lainnya yang berlaku.
4. Ketentuan Pembayaran
4.1 Pembayaran oleh Pembeli atas Barang yang dibelinya harus dilakukan sesuai dengan salah satu ketentuan berikut, dengan syarat ketentuan tersebut telah disepakati sebelumnya dengan dan disetujui secara tegas oleh Penjual secara tertulis: (1) pembayaran tunai di muka; (2) surat kredit yang telah dikonfirmasi dan tidak dapat dibatalkan, yang diterbitkan dalam jumlah, bentuk, waktu, dan di bank yang disetujui oleh Penjual untuk setiap Pesanan; atau (3) pengaturan pembayaran lain yang secara tegas disetujui oleh Penjual secara tertulis sebelum atau pada saat Pesanan diajukan.
4.2 Pembayaran atas suatu Pesanan harus dilakukan dalam Pound sterling. Penjual akan menerima pembayaran dalam mata uang lain asalkan terdapat perjanjian tertulis. Semua pembayaran harus dilakukan sesuai dengan ketentuan faktur yang berlaku, dan waktu pembayaran merupakan bagian esensial dari kontrak sesuai dengan Ketentuan ini.
4.3 Jika pembelian melalui akun kredit Pembeli tidak dibayar sesuai dengan syarat pembayaran kredit Penjual, selain tindakan hukum lain yang diizinkan oleh undang-undang, Penjual berhak menolak melakukan pengiriman lebih lanjut tanpa pembayaran di muka oleh Pembeli. Tidak ada ketentuan apa pun dalam dokumen ini yang dapat ditafsirkan sebagai kewajiban Penjual untuk menjual Barang apa pun kepada Pembeli dengan syarat kredit kapan pun atau melarang Penjual untuk mengambil keputusan kredit apa pun yang, atas kebijakannya sendiri, dianggap tepat bagi Penjual.
4.4 Kecuali dinyatakan lain, semua harga yang ditawarkan berlaku hanya selama 30 hari (selanjutnya disebut “Masa Berlaku”) atau hingga Pembeli menyetujuinya lebih awal. Jika Masa Berlaku berakhir tanpa adanya persetujuan dari Pembeli, Penjual berhak mengubah harga tanpa perlu memberi pemberitahuan kepada Pembeli.
4.5 Penjual berhak, dengan memberikan pemberitahuan kepada Pembeli kapan saja, untuk menaikkan harga pembelian Barang guna mencerminkan kenaikan biaya yang ditanggung Penjual yang disebabkan oleh faktor-faktor di luar kendali Penjual, termasuk (namun tidak terbatas pada) kenaikan biaya bahan baku, tenaga kerja atau jasa, bea masuk, atau fluktuasi nilai tukar mata uang yang memengaruhi biaya bahan baku impor, perubahan pajak atau pungutan lainnya, perubahan tanggal pengiriman, jumlah, atau spesifikasi Barang yang diminta oleh Pembeli, kenaikan biaya pengiriman, serta kegagalan Pembeli dalam memberikan informasi atau instruksi yang memadai.
4.6 Kecuali ditentukan lain, Pembeli wajib membayar harga pembelian setelah menerima pemberitahuan bahwa Barang siap dikirim. Pembayaran tersebut harus dilakukan tanpa potongan apa pun, meskipun Pembeli belum mengambil Barang dan/atau hak milik atas Barang belum beralih kepada Pembeli.
4.7 Jika Pembeli gagal melakukan pembayaran yang jatuh tempo kepada Penjual pada tanggal jatuh tempo, maka, tanpa membatasi hak-hak Penjual berdasarkan klausul 16, Pembeli wajib membayar bunga atas jumlah yang terlambat dibayar sejak tanggal jatuh tempo hingga pembayaran jumlah tersebut, baik sebelum maupun setelah putusan pengadilan. Bunga berdasarkan klausul 4.7 ini akan bertambah setiap hari sebesar 4% per tahun di atas suku bunga dasar Bank of England yang berlaku dari waktu ke waktu, tetapi sebesar 4% per tahun untuk periode apa pun ketika suku bunga dasar tersebut di bawah 0%.
4.8 Seluruh jumlah yang terutang harus dibayarkan secara penuh tanpa adanya pengurangan, tuntutan balik, potongan, atau penahanan (kecuali potongan atau penahanan pajak sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang).
5. Pajak dan Bea Masuk
5.1 Kecuali dinyatakan secara tegas sebaliknya, harga katalog dan harga yang dikutip tidak termasuk pajak atau bea apa pun, baik jenis maupun sifatnya. Pembeli setuju bahwa ia akan bertanggung jawab untuk mengajukan semua laporan pajak dan membayar pajak, bea, biaya persiapan ekspor, serta biaya dokumentasi ekspor yang berlaku yang timbul dari pembelian Barang. Selain itu, jika pajak serupa lainnya ditetapkan berlaku atas pembelian Barang oleh Pembeli dari Penjual, Pembeli setuju untuk mengganti rugi dan membebaskan Penjual dari segala pajak, bea, dan biaya serupa lainnya tersebut. Jumlah pajak apa pun, baik saat ini maupun di masa depan, yang berlaku atas penjualan, pengalihan, sewa, atau penggunaan Barang harus dibayar oleh Pembeli; atau sebagai gantinya, Pembeli harus memberikan kepada Penjual sertifikat pembebasan pajak yang memuaskan bagi otoritas perpajakan yang berwenang, yang membuktikan bahwa tidak ada pajak semacam itu yang terutang dan harus dibayar atas penjualan, pengalihan, sewa, atau penggunaan tersebut.
6. Hak Milik, Kepemilikan, Risiko, dan Pengiriman
6.1 Kecuali dinyatakan lain secara tertulis, untuk semua pesanan, semua harga dan pengiriman berlaku berdasarkan syarat FCA, lokasi Penjual (Incoterms 2020). Risiko kehilangan atau kerusakan atas Barang akan beralih kepada Pembeli setelah Barang dimuat ke pengangkut pertama di lokasi Penjual, sesuai dengan Incoterms 2020.
6.2 Meskipun risiko atas Barang telah beralih kepada Pembeli pada saat penyerahan, hak milik hukum dan hak milik yang adil atas Barang tidak akan beralih kepada Pembeli hingga Penjual telah menerima seluruh jumlah yang terutang kepadanya sehubungan dengan Barang tersebut dalam bentuk dana yang telah dicairkan. Pembeli diberi wewenang oleh Penjual untuk menggunakan Barang tersebut dalam rangka kegiatan usaha normalnya atau untuk menjual Barang tersebut kepada pihak ketiga.
6.3 Sampai Penjual menerima dana yang telah dicairkan dari seluruh jumlah yang terutang kepadanya sehubungan dengan Barang dan Barang lain apa pun yang telah disuplai Penjual kepada Pembeli, Pembeli wajib: (i) (A) menyimpan Barang tersebut dalam kapasitas sebagai wali amanat dan sebagai penerima titipan atas nama Penjual, (B) mengasuransikan Barang tersebut pada perusahaan asuransi terkemuka dengan nilai penggantian penuh terhadap segala risiko, dan atas permintaan, menyerahkan polis asuransi tersebut kepada Penjual, dan (C) menyimpan Barang secara terpisah dan layak serta menjaganya agar tetap utuh dan dalam kondisi baik serta bebas dari kerusakan dan/atau gangguan; (ii) tidak menutupi atau menghapus tanda pengenal apa pun pada Barang dan, jika diminta secara tertulis oleh Penjual, mencatatnya dalam catatan pembukuan Pembeli serta menempelkan pemberitahuan pada Barang yang menyatakan bahwa Barang tersebut tetap menjadi milik Penjual; dan (iii) mengizinkan Penjual dan perwakilannya untuk memeriksa catatan pembukuan Pembeli serta Barang-barang tersebut guna memverifikasi kepatuhan Pembeli terhadap klausul ini.
6.4 Hak kepemilikan dan kewenangan penjualan Pembeli akan secara otomatis berakhir jika Pembeli menjadi tidak mampu membayar utang atau menjadi subjek proses kepailitan, ketidakmampuan membayar utang, atau proses serupa; melakukan pengalihan hak untuk kepentingan kreditor; menjadi tidak mampu membayar utangnya saat jatuh tempo; dimasukkan ke dalam likuidasi atau pembubaran; memulai atau telah diajukan terhadapnya proses pembubaran apa pun; atau jika kurator ditunjuk untuk asetnya.
6.5 Sampai Penjual menerima dana yang telah diklarifikasi dari seluruh jumlah yang terutang kepadanya sehubungan dengan Barang, Pembeli wajib menyerahkan Barang apa pun yang masih berada dalam kepemilikannya atau di bawah kendalinya dan belum terjual kepada Penjual, dan jika diminta oleh Penjual, segera menyerahkan Barang tersebut kepada Penjual. Apabila hak kepemilikan Pembeli telah berakhir, Penjual dan perwakilannya diberi wewenang yang tidak dapat ditarik kembali untuk sewaktu-waktu memasuki tempat milik Pembeli atau pihak ketiga mana pun tempat Barang tersebut disimpan, dengan tujuan untuk mengambil kembali Barang tersebut. Jika sehubungan dengan utang apa pun Pembeli menjaminkan atau membebani Barang apa pun yang belum dibayar lunas dan sepenuhnya kepada Penjual, maka seluruh uang yang terutang oleh Pembeli kepada Penjual segera jatuh tempo dan harus dibayar. Seluruh hasil penjualan atau pelepasan Barang harus: (a) disimpan oleh Pembeli dalam kapasitas fidusia untuk Penjual dan dipisahkan dari uang atau properti lain milik Pembeli atau pihak ketiga mana pun; (b) dalam hal uang tunai, tidak disetorkan ke rekening bank yang sudah minus; dan (c) setiap saat dapat diidentifikasi sebagai uang atau harta milik Penjual.
6.6 Apabila ada bagian dari klausul 6 ini yang dinyatakan tidak sah atau tidak dapat ditegakkan, atau melanggar hukum yang berlaku, maka ketentuan tersebut akan ditegakkan sejauh yang diizinkan oleh hukum, dan ketidakabsahan atau ketidakmampuan penegakan tersebut tidak akan membatalkan keberlakuannya di bagian lain maupun mempengaruhi keabsahan atau penegakan ketentuan lain dalam paragraf ini.
6.7 Setiap klaim atas kerugian, kerusakan, atau keterlambatan selama pengiriman harus diajukan dan ditindaklanjuti oleh Pembeli secara langsung kepada perusahaan pengangkut, yang dengan ini dianggap sebagai agen Pembeli. Penjual tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban apa pun berdasarkan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada pengiriman Barang, atau atas kerugian apa pun yang diderita oleh Pembeli akibat keterlambatan tersebut, apabila keterlambatan tersebut disebabkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh sebab apa pun di luar kendali wajar Penjual, termasuk namun tidak terbatas pada keadaan-keadaan yang tercantum dalam klausul 13 di bawah ini. Apabila keterlambatan disebabkan oleh kegagalan Pembeli dalam memberikan informasi yang diperlukan terkait data dan rincian spesifikasi Pembeli, Penjual dapat memperpanjang tanggal pengiriman untuk jangka waktu yang wajar, namun dalam hal apa pun tidak boleh melebihi lima (5) hari.
6.8 Setiap tanggal atau jangka waktu yang disebutkan untuk pengiriman Barang hanyalah perkiraan, dan Penjual tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman Barang, serta waktu pengiriman tidak bersifat esensial.
6.9 Barang dalam suatu Pesanan dapat dikirim secara bertahap atau sekaligus. Barang yang dikirim secara bertahap akan ditagih dan dibayar secara terpisah. Setiap pengiriman bertahap merupakan kontrak tersendiri. Keterlambatan pengiriman atau cacat pada salah satu pengiriman bertahap tidak memberikan hak kepada Pembeli untuk membatalkan pengiriman bertahap lainnya.
6.10 Tanpa mengurangi keumuman ketentuan-ketentuan ini, Penjual tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat tidak dapat menggunakan barang atau atas kerugian atau ganti rugi tidak langsung atau konsekuensial lainnya, yang mencakup, tanpa batasan untuk tujuan ketentuan ini, kerugian akibat tidak dapat menggunakan barang, kehilangan laba atau pendapatan, biaya tenaga kerja atau ketenagakerjaan, kerugian akibat tidak dapat menggunakan peralatan lain, waktu henti atau biaya sewa, kinerja atau pekerjaan yang tidak sesuai, hilangnya layanan personel, kehilangan kontrak atau peluang, serta denda dalam bentuk apa pun akibat keterlambatan pengiriman yang dijadwalkan, baik yang disebabkan oleh Penjual maupun tidak.
6.11 Klaim atas kekurangan dalam pengiriman dianggap telah dibatalkan dan dilepaskan oleh Pembeli kecuali diajukan secara tertulis dalam waktu lima (5) hari setelah Pembeli menerima Barang.
6.12 Apabila Pembeli gagal menerima Barang, gagal memberikan instruksi pengiriman yang memadai kepada Penjual pada waktu yang telah ditentukan untuk pengiriman, atau menyebabkan atau meminta penundaan lainnya, maka Penjual berhak (tanpa mengurangi hak atau upaya hukum lain yang mungkin dimilikinya):
6.12.1 menyimpan Barang hingga pengiriman sebenarnya dan membebankan biaya penyimpanan yang wajar (termasuk asuransi) kepada Pembeli; atau
6.12.2 menjual Barang dengan harga terbaik yang dapat diperoleh dan (setelah dikurangi semua biaya penyimpanan dan penjualan yang wajar) memberikan perhitungan kepada Pembeli tersebut atas selisih di atas harga yang tercantum dalam Pesanan atau membebankan biaya kepada Pembeli (jika Pembeli adalah pelanggan dengan akun) atas kekurangan di bawah harga yang tercantum dalam Pesanan.
6.13 Penjual tidak akan bertanggung jawab atas ketidaksesuaian Barang yang dikirimkan dengan Pesanan, kecuali jika hal tersebut dilaporkan kepada Penjual dalam waktu 48 jam sejak pengiriman tersebut.
7. Pemeriksaan dan Penerimaan Barang
7.1 Pembeli setuju untuk memeriksa Barang segera setelah diterima dan segera (dalam hal apa pun tidak lebih dari lima belas (15) hari setelah penerimaan) memberitahukan Penjual secara tertulis mengenai setiap ketidaksesuaian atau cacat.
7.2 Pembeli selanjutnya setuju bahwa kegagalan untuk memberikan pemberitahuan segera tersebut atau penggunaan komersial atau penjualan kembali Barang akan dianggap sebagai penerimaan. Penerimaan tersebut bersifat final dan Pembeli melepaskan hak untuk mencabut penerimaan tersebut dengan alasan apa pun, baik diketahui maupun tidak oleh Pembeli pada saat penerimaan tersebut. Pemberian pemberitahuan apa pun oleh Pembeli akan secara otomatis menyebabkan ketentuan jaminan Penjual berlaku dan mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak sehubungan dengan ketidaksesuaian atau cacat tersebut, dengan ketentuan bahwa dalam keadaan apa pun penolakan tidak akan menimbulkan tanggung jawab Penjual atas kerusakan atau kerugian tidak langsung dalam bentuk apa pun, termasuk, tanpa batasan, kehilangan manfaat penggunaan, kehilangan pendapatan, atau kehilangan laba.
8. Jaminan
8.1 Dengan tunduk pada klausul 8.2, Penjual menjamin bahwa Barang akan sesuai dengan spesifikasinya pada saat pengiriman dan bebas dari cacat bahan dan pengerjaan selama jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pengiriman.
8.2 Jaminan sebagaimana dimaksud dalam klausul 8.1 diberikan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
8.2.1 Penjual tidak bertanggung jawab atas segala cacat yang timbul akibat keausan wajar, kerusakan yang disengaja, kelalaian, kondisi kerja yang tidak normal, kegagalan dalam mengikuti petunjuk Penjual (baik secara lisan maupun tertulis), penyalahgunaan, modifikasi, atau perbaikan Barang (tanpa persetujuan tertulis dari Penjual); dan
8.2.2 Jaminan ini tidak berlaku dalam bentuk apa pun untuk suku cadang, bahan, atau peralatan yang tidak diproduksi oleh Penjual.
8.3 Semua jaminan, syarat, dan ketentuan lain yang tersirat berdasarkan undang-undang atau hukum kebiasaan, sejauh diizinkan oleh hukum, dikecualikan dari Ketentuan ini (termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan yang tersirat dalam pasal 13 hingga 15 Undang-Undang Penjualan Barang Tahun 1979).
8.4 Ketentuan ini berlaku untuk setiap Barang yang telah diperbaiki atau diganti yang disediakan oleh Penjual, dengan tunduk pada ketentuan pasal 8.6 dalam Perjanjian ini.
8.5 Setiap klaim dari Pembeli yang didasarkan pada cacat dalam kualitas atau kondisi Barang atau ketidaksesuaiannya dengan spesifikasi harus diberitahukan kepada Penjual dalam waktu 7 hari sejak tanggal pengiriman atau (jika cacat atau ketidaksesuaian tersebut tidak terlihat pada pemeriksaan yang wajar) dalam waktu 48 jam setelah penemuan cacat atau ketidaksesuaian tersebut. Jika Pembeli tidak memberitahukan Penjual sebagaimana mestinya, maka Penjual tidak akan bertanggung jawab atas cacat atau ketidaksesuaian tersebut.
8.6 Apabila terdapat klaim yang sah yang diberitahukan kepada Penjual sesuai dengan ayat 8.5, Penjual dapat (atas kebijakannya sendiri) memperbaiki atau mengganti Barang (atau bagian yang bersangkutan) tanpa biaya atau mengembalikan harga Barang (atau bagian yang sebanding darinya) kepada Pembeli, namun Penjual tidak memiliki kewajiban lebih lanjut terhadap Pembeli. Setiap Barang yang telah diperbaiki atau diganti akan memiliki masa garansi selama dua belas (12) bulan sejak tanggal pengiriman atau sisa masa garansi produk untuk Barang yang bersangkutan yang awalnya dipasok (jika ada), mana pun yang lebih singkat.
8.7 Penjual tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan apa pun yang terjadi pada properti Pembeli, apa pun penyebabnya.
8.8 Penjual tidak akan bertanggung jawab kepada Pembeli atau dianggap melanggar Pesanan karena adanya keterlambatan dalam melaksanakan atau kegagalan dalam melaksanakan kewajiban Penjual sehubungan dengan Barang, jika keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh hal-hal di luar kendali wajar Penjual.
8.9 Informasi di [www.vikingjohnson.com/id-id] mungkin mengandung ketidakakuratan atau kesalahan ketik. Informasi dan spesifikasi produk dapat diubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tidak ada jaminan yang diberikan bahwa informasi di [www.vikingjohnson.com/id-id] akurat, lengkap, atau terkini. [www.vikingjohnson.com/id-id] mungkin tidak dapat diakses untuk sementara waktu dari waktu ke waktu. Tidak ada hal apa pun di [www.vikingjohnson.com/id-id] yang dapat ditafsirkan sebagai syarat, jaminan, atau pernyataan.
9. Asuransi
9.1 Sampai harga pembelian Barang dibayar lunas, Pembeli wajib menyediakan dan mempertahankan asuransi yang nilainya setara dengan total nilai Barang yang dikirimkan berdasarkan perjanjian ini terhadap kerugian dan risiko yang lazim terjadi, termasuk namun tidak terbatas pada kebakaran dan ledakan, serta wajib mengasuransikan tanggung jawab atas kecelakaan dan cedera yang menimpa masyarakat atau karyawan, atas nama Penjual dan Pembeli sesuai dengan kepentingan masing-masing, dan dengan nilai pertanggungan yang memuaskan Penjual. Jika Pembeli gagal menyediakan asuransi tersebut, maka menjadi tanggung jawab Pembeli untuk memberitahukan Penjual agar Penjual dapat menyediakan asuransi tersebut, dan biayanya akan ditambahkan ke harga kontrak. Semua kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyediakan asuransi tersebut akan ditanggung oleh Pembeli.
10. Paten, Hak Cipta, Merek Dagang, Kerahasiaan
10.1 Tidak ada lisensi atau hak lain berdasarkan paten, hak cipta, atau merek dagang apa pun (kecuali sehubungan dengan penggunaan merek dagang oleh Pembeli sebagaimana mungkin disepakati secara terpisah oleh Penjual dan Pembeli) yang dimiliki atau dikendalikan oleh Penjual atau di bawah lisensi yang dimiliki Penjual yang diberikan kepada Pembeli atau tersirat dalam penjualan Barang berdasarkan perjanjian ini.
10.2 Semua rencana, desain, gambar, cetak biru, manual, spesifikasi, dan dokumen lain yang berkaitan dengan bisnis Penjual atau Barang (“Informasi”) adalah dan tetap menjadi milik eksklusif Penjual serta harus diperlakukan oleh Pembeli sebagai informasi rahasia dan tidak boleh diungkapkan, diberikan, dipinjamkan, dipamerkan, dijual, atau dialihkan kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual atau sebagaimana diperlukan sehubungan dengan penjualan kembali atau pengoperasian Barang; dengan ketentuan, bagaimanapun, bahwa pembatasan ini tidak berlaku untuk Informasi yang dapat dibuktikan oleh Pembeli: (a) pada saat pengungkapan, secara umum telah diketahui oleh publik dan bukan akibat pelanggaran Ketentuan ini oleh Pembeli; atau (b) sudah berada dalam kepemilikan Pembeli pada saat pengungkapan dari pihak ketiga yang memiliki hak untuk menyampaikan Informasi tersebut.
11. Pelanggaran dan Tindakan Hukum Penjual
11.1 Apabila Pembeli melakukan wanprestasi, seluruh jumlah dan angsuran yang belum dibayarkan kepada Penjual, atas kebijaksanaan mutlak Penjual, akan segera jatuh tempo dan harus dibayarkan tanpa pemberitahuan apa pun kepada Pembeli. Selain hak percepatan pembayaran tersebut, Penjual berhak untuk menuntut segala bentuk ganti rugi yang diizinkan oleh hukum. Selain ketentuan di atas, dan tanpa membatasi ketentuan tersebut, Penjual berhak untuk melakukan perhitungan silang atas kredit atau jumlah yang terutang kepada Pembeli terhadap jumlah yang terutang oleh Pembeli kepada Penjual.
12. Pemasangan
12.1 Kecuali jika secara tegas disepakati lain secara tertulis, Pembeli bertanggung jawab sepenuhnya atas pemasangan Barang yang dibeli. Meskipun Penjual dalam beberapa kasus dapat menyediakan teknisi, data, dan gambar untuk membantu Pembeli dalam pemasangan atau pengoperasian awal, Penjual tidak bertanggung jawab atas pemasangan yang benar atau dukungan terhadap Barang apa pun setelah dipasang dan menolak segala jaminan, baik yang dinyatakan secara tegas maupun tersirat, sehubungan dengan pemasangan dan dukungan tersebut. Terlepas dari apakah data dan gambar disediakan atau teknisi membantu dalam pemasangan atau pengoperasian awal, Pembeli wajib mengganti rugi dan membebaskan Penjual dari segala tuntutan, permintaan, atau proses hukum (termasuk biaya, pengeluaran, dan biaya pengacara yang wajar yang timbul sehubungan dengan pembelaan atas masalah tersebut) yang mungkin diajukan atau dilayangkan terhadap Penjual sehubungan dengan kerusakan atau cedera pribadi yang timbul dari pemasangan atau pengoperasian awal tersebut.
13. Keadaan Kahar
13.1 Penjual tidak bertanggung jawab kepada Pembeli atau dianggap melanggar Ketentuan ini karena keterlambatan dalam melaksanakan, atau kegagalan dalam melaksanakan, kewajiban Penjual apa pun terkait Barang jika keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh hal-hal di luar kendali wajar Penjual termasuk (tanpa batasan) pemogokan, penghalangan masuk, kerusuhan, huru-hara, kebakaran, kecelakaan, ledakan, badai, bencana alam, perang, epidemi, pandemi, karantina, penghentian transportasi, aktivitas teroris, kekurangan pasokan, atau perubahan dalam pemerintahan, lembaga pemerintah, undang-undang, peraturan, atau praktik administratif.
13.2 Dalam keadaan tersebut, Penjual berhak atas perpanjangan waktu yang wajar untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Jika periode keterlambatan atau ketidakmampuan melaksanakan kewajiban tersebut berlanjut selama tiga bulan, Pembeli dapat mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penjual selambat-lambatnya 7 hari sebelumnya.
14. Anti-korupsi; Pengendalian Ekspor; Larangan Boikot
14.1 Pembeli setuju bahwa dirinya, serta setiap pihak yang ditunjuk oleh Pembeli, wajib mematuhi semua undang-undang yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang yang melarang korupsi publik dan suap komersial.
14.2 Pembeli selanjutnya setuju bahwa ia, serta setiap pihak yang ditunjuk atau dibayar oleh Pembeli, wajib mematuhi semua ketentuan pengendalian ekspor, sanksi ekonomi, embargo, dan peraturan yang berlaku terkait ekspor, reekspor, pengiriman, distribusi, dan/atau penjualan Barang, teknologi, informasi, atau layanan yang berkaitan dengan jaminan.
14.3 Pembeli selanjutnya setuju bahwa ia tidak akan, dan pihak mana pun yang ditunjuk atau dibayar oleh Pembeli tidak akan, mengekspor atau mengekspor ulang Barang, teknologi, informasi, atau layanan yang berkaitan dengan jaminan, baik secara langsung maupun, dengan sepengetahuannya, secara tidak langsung, ke negara mana pun yang dikenai embargo atau sanksi ekonomi oleh Pemerintah AS.
14.4 Ketidakpatuhan yang ketat terhadap semua undang-undang yang berlaku dan persyaratan perizinan/persetujuan yang berkaitan dengan embargo, sanksi, ekspor, atau reekspor akan menjadi dasar bagi Penjual untuk segera mengakhiri perjanjian ini.
14.5 Terlepas dari ketentuan apa pun yang bertentangan yang tercantum dalam perjanjian apa pun antara Pembeli dan Penjual atau dalam dokumen atau perjanjian lain apa pun yang berkaitan dengan Barang yang dijual berdasarkan perjanjian ini, Penjual tidak akan memenuhi permintaan yang berkaitan dengan boikot terhadap negara mana pun atau yurisdiksi lain, kecuali sejauh boikot tersebut diwajibkan oleh atau tidak bertentangan dengan hukum Amerika Serikat.
15. Pembatalan
15.1 Sebelum pengiriman ke tempat pengiriman, Pesanan Barang tidak dapat dibatalkan kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual dan hanya dengan syarat bahwa Pembeli akan mengganti rugi Penjual sepenuhnya atas semua kerugian (termasuk kehilangan laba), biaya (termasuk biaya tenaga kerja, kekurangan pemulihan biaya overhead, dan bahan yang digunakan atau dipesan khusus untuk Pesanan ini), ganti rugi, biaya, dan pengeluaran yang ditanggung Penjual sebagai akibat dari pembatalan tersebut.
15.2 Penjual berhak untuk membatalkan dan menolak menyelesaikan suatu Pesanan jika Pembeli tidak mematuhi syarat dan/atau ketentuan apa pun yang mengatur perjanjian ini.
15.3 Apabila terjadi pembatalan oleh Penjual berdasarkan klausul 16 ini, atau apabila Penjual menyetujui permintaan Pembeli untuk menghentikan pekerjaan atau membatalkan seluruh atau sebagian pesanan apa pun, Pembeli wajib memberikan penggantian kepada Penjual, sebagai berikut: (i) setiap dan seluruh pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu (30) hari sejak tanggal pemberitahuan untuk menghentikan pekerjaan karena pembatalan harus diselesaikan, dikirim, dan dibayar lunas; dan (ii) untuk pekerjaan yang sedang berjalan serta bahan dan persediaan yang telah dibeli atau yang telah dijanjikan secara pasti oleh Penjual sehubungan dengan pesanan tersebut, Pembeli wajib membayar jumlah yang diperlukan untuk mengganti rugi Penjual sepenuhnya atas biaya aktual yang telah dikeluarkan.
15.4 Apabila terjadi pembatalan karena alasan apa pun, Pembeli wajib segera membayar kepada Penjual seluruh tagihan yang belum dibayar beserta bunganya; dan, sehubungan dengan Barang yang telah disuplai namun belum diterbitkan tagihannya, Penjual akan menerbitkan tagihan, yang wajib dibayar oleh Pembeli segera setelah diterima.
15.5 Pembeli tidak boleh membatalkan pesanan apa pun setelah Penjual melakukan pengiriman ke tempat pengiriman.
15.6 Tanpa membatasi hak atau upaya hukum lainnya, Penjual berhak untuk membatalkan Pesanan atau sebagian dari Pesanan atau pengiriman kapan saja atas kebijakannya sendiri (termasuk namun tidak terbatas pada alasan-alasan yang tercantum dalam klausul 16.6.1 hingga 16.6.4 (termasuk)) tanpa kewajiban apa pun terhadap Pembeli. Dalam keadaan tersebut, jika Pembeli telah membayar Barang, maka pengembalian dana penuh akan diberikan:
15.6.1 Pembeli melakukan pelanggaran material terhadap ketentuan apa pun dalam Syarat dan Ketentuan ini dan (jika pelanggaran tersebut dapat diperbaiki) gagal memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu 7 hari sejak pihak tersebut diberitahu secara tertulis untuk melakukannya;
15.6.2 Pembeli mengambil langkah atau tindakan apa pun sehubungan dengan masuknya Pembeli ke dalam proses administrasi, likuidasi sementara, atau komposisi atau perjanjian apa pun dengan kreditornya (kecuali yang berkaitan dengan restrukturisasi solvabilitas), memperoleh moratorium, dibubarkan (baik secara sukarela maupun atas perintah pengadilan, kecuali untuk tujuan restrukturisasi solvabilitas), ditunjuknya kurator atas asetnya, atau menghentikan kegiatan usahanya, atau, jika langkah atau tindakan tersebut diambil di yurisdiksi lain, sehubungan dengan prosedur serupa di yurisdiksi yang bersangkutan;
15.6.3 Pembeli menangguhkan, mengancam akan menangguhkan, menghentikan, atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar kegiatan usahanya; atau
15.6.4 Kondisi keuangan Pembeli memburuk sedemikian rupa sehingga secara wajar dapat dibenarkan pendapat bahwa kemampuannya untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini berada dalam bahaya.
15.7 Setiap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang secara tegas atau tersirat dimaksudkan untuk mulai berlaku atau tetap berlaku pada atau setelah pembatalan, akan tetap berlaku sepenuhnya.
16. Batasan Tanggung Jawab
16.1 Batasan dan pengecualian dalam klausul 16 ini mencerminkan jaminan asuransi yang telah berhasil diatur oleh Penjual, dan Pembeli bertanggung jawab untuk mengatur sendiri asuransi guna melindungi diri dari kerugian apa pun.
16.2 Batasan tanggung jawab dalam klausul 16 ini berlaku untuk setiap tanggung jawab yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan kontrak, termasuk tanggung jawab berdasarkan kontrak, perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian), pernyataan yang menyesatkan, restitusi, atau lainnya.
16.3 Tidak ada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang membatasi tanggung jawab apa pun yang secara hukum tidak dapat dibatasi, termasuk tanggung jawab atas:
16.3.1 kematian atau cedera pribadi yang disebabkan oleh kelalaian;
16.3.2 penipuan atau pernyataan palsu yang dilakukan dengan niat menipu;
16.3.3 pelanggaran terhadap ketentuan yang tersirat dalam Pasal 12 Undang-Undang Penjualan Barang Tahun 1979; atau
16.3.4 produk yang cacat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1987.
16.4 Dengan tunduk pada klausul 16.3, total tanggung jawab Penjual kepada Pembeli tidak boleh melebihi total harga pembelian Barang yang terkait dengan Pesanan tersebut.
16.5 Dengan tunduk pada klausul 16.3, jenis-jenis kerugian berikut ini sepenuhnya dikecualikan:
16.5.1 kerugian laba;
16.5.2 kerugian akibat hilangnya penjualan atau usaha;
16.5.3 hilangnya perjanjian atau kontrak;
16.5.4 kerugian akibat hilangnya penghematan yang diharapkan;
16.5.5 kerugian akibat tidak dapat menggunakan atau kerusakan pada perangkat lunak, data, atau informasi;
16.5.6 kerugian atau kerusakan terhadap reputasi; dan
16.5.7 kerugian tidak langsung, kerugian yang timbul sebagai akibat, atau kerugian yang tidak terkait langsung.
16.6 Klausul 16 ini tetap berlaku meskipun Ketentuan ini telah berakhir.
17. Batasan Tindakan Hukum
17.1 Setiap gugatan yang diajukan oleh Pembeli terkait pelanggaran terhadap Ketentuan ini harus diajukan dalam waktu satu (1) tahun setelah terjadinya peristiwa yang menjadi dasar gugatan tersebut.
18. Keseluruhan Perjanjian, Hukum yang Berlaku, Yurisdiksi, dan Ketentuan yang Dapat Dipisahkan
18.1 Ketentuan-ketentuan ini merupakan kesepakatan lengkap antara para pihak mengenai pokok bahasan dalam perjanjian ini dan harus ditafsirkan serta ditegakkan sesuai dengan hukum Inggris. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perjanjian Penjualan Barang Internasional (1980) [CISG] tidak berlaku.
18.2 Penjual tidak terikat oleh pernyataan, janji, atau bujukan apa pun dari agen, karyawan, atau pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen ini.
18.3 Setiap pihak secara tidak dapat ditarik kembali menyetujui bahwa pengadilan di Inggris dan Wales memiliki yurisdiksi eksklusif untuk menyelesaikan setiap sengketa atau klaim (termasuk sengketa atau klaim di luar kontrak) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini serta setiap Pesanan atau pokok bahasannya atau pembentukannya.
18.4 Ketidakabsahan atau ketidakberlakuan salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan mempengaruhi ketentuan lainnya, dan Syarat dan Ketentuan ini harus ditafsirkan dalam segala hal seolah-olah ketentuan yang tidak sah atau tidak berlaku tersebut telah dihilangkan.
19. Perubahan; Pengabaian
19.1 Tidak ada perubahan apa pun terhadap Ketentuan ini yang akan mengikat kecuali disetujui secara tertulis oleh Pembeli dan Penjual.
19.2 Pengabaian oleh Penjual terhadap pelanggaran apa pun terhadap Pesanan oleh Pembeli tidak akan dianggap sebagai pengabaian terhadap pelanggaran selanjutnya terhadap ketentuan yang sama atau ketentuan lainnya.
20. Larangan Pengalihan
20.1 Tidak ada hak yang timbul berdasarkan Ketentuan ini yang dapat dialihkan oleh Pembeli kecuali jika secara tegas disetujui secara tertulis oleh Penjual.
Diperbarui: Juli 2022